Rabu, 20 April 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


A. PENGERTIAN K3
   
     1. Menurut International Labour Organization (ILO)
          Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) didefinisikan sebagai sebuah ilmu untuk mengantisipasi, merekognisi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya yang muncul dari tempat kerja yang dapat merusak kesehatan serta kesejahteraan para pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.


      2. Menurut World Health Organization (WHO)
          Kesehatan kerja adalah semua yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan dalam tempat kerja dan memiliki tujuan kuat dalam pencegahan langsung bahaya yang ada.

      3. Menurut Filosofi (Mangkunegara)
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

      4. Menurut Keilmuan
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

      5. Menurut OHSAS 18001:2007
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
     
      6. Menurut Taylor et.al (2004)
       Keselamatan kerja berarti sebuah persepsi individu terhadap resiko, keadaan pikiran di mana pekerja dibuat waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di sepanjang waktu, suatu keadaan yang bebas dari resiko.      


      Dalam K3 secara garis besar memiliki 3 aspek penting yang harus dijalankan
  1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan peraturan k3 sebagai pedoman keselamatan kerja.
  2. Perusahaan wajib memberi jaminan keselamatan kerja terhadap individu pekerja.
  3. Setiap individu pekerja waajib menjalankan aturan yang berlaku pada setiap instansi perusahaan sebagai acuan keselamatan kerja di area tersebut.
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai "keselamatan" dan "kesehatan" para karyawannya. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.


B. SEJARAH K3 

     1. Di Dunia

          Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan industri sebagai tempat kerja. Perkembangan industri ini memunculkan resiko-resiko pekerjaan baru yang tidak terdapat pada tempat kerja tradisional. Berikut adalah catatan-catatan penting dalam perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di dunia
  • 1556 - Penerbitan buku yang ditulis oleh Dr. Agricola tentang tambang logam yang menimbulkan penyakit terhadap buruh tambang
  • 1567 - Penerbitan risalah yang dibuat oleh Dr.Paracelcus tentang penyakit-penyakit pada pekerjaan penambangan dan peleburan
  • 1700 - Bernardino Ramazzini, terkenal sebagai Bapak Kedokteran Industrial, mempublikasikan buku pertamanya dalam Penyakit Akibat Kerja, De Morbis Artificium Diatriba (Penyakit-penyakit pada pekerja)
  • 1802 - Ketetapan pemeliharaan kesehatan dan moral pekerja magang dan pekerja lainnya di pabrik pemintalan kapas Inggris (ketetapan pertama dalam program kesehatan dan keselamatan kerja)
  • 1864 - Peraturan Keselamatan Kerja di Tambang Pennsylvania diterapkan
  • 1896 - National Fire Protection Association (NFPA) didirikan di Amerika Serikat untuk mencegah kebakaran serta membuat standard
  • 1914 - US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
  • 1918 - Pendirian American Standard Association yang berhasil menerbitkan banyak standard sukarela, beberapa di antaranya menjadi hukum positif. Saat ini lebih terkenal dengan nama American National Standards Institute (ANSI)
  • 1942 - Gordon memformalisasikan sebuah konsep epidemiologi yang dapat digunakan sebagai landasan teori untuk pencegahaan kecelakaan. DeHeaven menjelaskan bahwa struktur tempat kerja sebagai penyebab utama dari kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian
  • 1954 - Keputusan Tambang dan Penggalian diberlakukan di Inggris. Ini membuat tanggung jawab keselamatan berada pada manager pertambangan
  • 1970 - Terbentuknya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
  • 1974 - Tragedi flixborough terjadi dan menewaskan 28 orang.
  • 1974 - Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja mulai berlaku di Inggris. Pertama kalinya karyawan dan pekerja dilibatkan dalam pembentukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja
  • 1988 - Tragedi Piper Alpha terjadi dan menewaskan 167 orang
  • 2006 - Ratifikasi konferensi International Labour Organization (ILO)
      2. Di Indonesia

              Pada zaman penjajahan Belanda, beberapa rakyat Indonesia berstatus sebagai budak. Mereka dilindungi oleh Regerings Reglement (RR) tahun 1818 pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-peraturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak. Beberapa peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada zaman penjajahan Belanda antara lain adalah :
  • Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No.647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 maret 1926.
  • Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan pemuda di kapal. Mulai berlaku 1 mei 1926
  • Mijn Politie Reglement, Stb No.341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan tambang)
  • Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen(tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor)
                Setelah kemerdekaan, regulasi-regulasi tersebut tidak berlaku lagi mengingat diberlakukannya Undang undang Dasar 1945. Maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu veiligheids reglement telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.

          Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia boleh dibilang harus lebih ditingkatkan lagi mengingat setelah Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970,tidak ada lagi breakthrough dalam catatan dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia kecuali diisi oleh beberapa peraturan. Salah satu peraturan yang penting adalah Undang-undangn Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

             Tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di zaman modern bagi Indonesia bahkan lebih besar lagi. Di tahun 2012 saja, 9 pekerja meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja (Jamsostek, 2014). Bahkan dunia keselamatan kerja Indonesia baru saja dihantam oleh Tragedi Mandom yang belum jelas pembelajarannya (lesson learn) untuk meningkatkan K3 Indonesia ke depannya.



    C.  TUJUAN K3
    1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
    2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
    3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
              Kesehatan dan keselamatan kerja dengan menerapkan SML bertujuan untuk :
    1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
    2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
    3. Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktukebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
    4. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
    5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
    6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisikmaupun psikhis, infeksi dan penularan

            Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3), yang berbunyi:
    “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
    1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
    2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
    3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledak
    4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
    5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
    6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
    7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
    8. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
    9. Memperoleh keseerasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya
    10. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi
               Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional

              Sedangkan mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23 yang berisi:
    1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
    2. Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
    3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

              Fokus utama K3:
    1. Mempertahankan dan mempromosikan kesehatan dan kapasitas pekerja
    2. Peningkatan lingkungan kerja dan bekerja untuk menjadi lebih kondusif dalam arti keselamatan dan kesehatan kerja
    3. Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja dalam arah yang mendukung prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat mewujudkan iklim sosial yang positif dan meningkatkan produktifitas.
              Keselamatan dan kesehatan memegang peranan penting dalam memastikan pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat dan bahkan lebih baik dari kondisi ketika dia berangkat bekerja. Selain itu, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dapat juga digunakan untuk melindungi aset-aset penting perusahaan seperti bangunan, alur produksi, serta aset lain sehingga terbebas dari resiko kerugian akibat kecelakaan kerja.



    D. MANFAAT K3

      Keuntungan yang didapat perusahaan jika menjalankan dan menerapkan K3 dalam bidang perusahaanya:
    1. Memiliki tenaga kerja yang berkualitas, sehingga menunjang produksi yang semakin baik.
    2. Melindungi asset vital perusahaaan seperti mesin – mesin gedung dan peralatan lain.
    3. Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang dapat prediksi serta dapat di uraikan penyebab kecelakaanya jika memiliki pedoman K3


    E. PEDOMAN K3

         1. Undang-Undang K3
    • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
    • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
         2. Peraturan Pemerintah terkait K3
    • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
    • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
    • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
    • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
         3. Peraturan Menteri terkait K3
    • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
    • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
    • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
    • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
    • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
    • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
    • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
    • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
    • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
    • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
    • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
    • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
    • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
    • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
    • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
    • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
    • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
    • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
    • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
    • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
    • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
         4. Keputusan Menteri terkait K3
    • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
    • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
    • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
    • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
    • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
    • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
    • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
    • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
    • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
         5. Instruksi Menteri terkait K3
       
        Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

         6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan 
             Ketenagakerjaan terkait K3
    • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
    • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
    • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
             Peraturan perundangan K3 dibuat untuk mencegah beberapa hal yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, oleh karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai mediator antara industry dan individu pekerja, karena pekerja memiliki hak perlindungan, kenyamanan dan keselamatan diri.


    F. POTENSI & FAKTOR BAHAYA

        1. Potensi Bahaya
    • Terjatuh/tergelincir
    • Terpukul
    • Terbentur
    • Terjepit
    • Terkena aliran listrik
    • Kemasukan benda
    • dll
        2. Faktor Bahaya- Tidak menggunakan APD
    • Tidak mengikuti prosedur kerja
    • Tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja
    • Bekerja sambil bergurau


    G. SISTEM KERJA YANG DILAKSANAKAN
    1. Inspeksi dan pengawasan tindakan tidak aman (TTA) dan kondisi tidakaman (KTA). Inspeksi dilakukan setiap 1 minggu sekali oleh seluruh Engineer
    2. Pengawasan pekerjaan berbahaya, bersifat insidental, dilakukan pada saatmelakukan pekerjaan berbahaya yang biasanya dilakukan oleh pihakeksternal seperti pembersihan tangki tertutup (confine space), pengelasandan lain-lain. 
    3. Pengawasan, pengujian dan perizinan peralatan berbahayaKegiatanpengawasan, pengujian dan perizinan peralatan berbahaya ini meliputi:
    • Pengawasan insidental Pengawasan insidental ini dilakukan pada saat dilakukan perawatanatau perbaikan instalasi radioaktif
    • Pengawasan boiler
    • Pengawasan bejana
          Pengujian boiler dan bejana tekan.Pengujian dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaanvisual maupun pemeriksaan NDT. Pemeriksaan boiler dilakukan 1 tahunsekali bertujuan untuk mengetahui perubahanperubahan pada pipa atau bagian boiler lainnya serta pemeriksaan terhadap zat-zat yang ada di dalamketel, sedangkan pemeriksaan bejana tekan dilakukan 3 tahun sekali.Pemeriksaan ini merupakan tindakan preventif serta bertujuan untukmengetahui adanya kelainan struktur bejana tekan secara lebih dini.





    G. ORGANISASI K3

              Organisasi K3 adalah Suatu organisasi yang berada di dalam suatu perusahaan yang mengurusi segala bentuk permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan di perusahaan yang bersangkutan.

        1. Ketua
            Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Memimpin dalam pertemuan rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno yang diselenggarakan.
    • Menentukan langkah, kebijakan untuk tercapainya pelaksanaan
    • program - program P2K3
    • Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program - program K3 dan
    • pelaksanaanya di perusahaan kepada Management.
    • Memonitor & mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di Perusahaan
        2. Wakil Ketua
            Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
    dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan

        3. Sekretaris
       Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
    • Membuat undangan rapat dan notulennya.
    • Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    • Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    • Memberikan bantuan/ saran-saran yang diperlukan oleh line-line
        4. Wakil Sekretaris I dan II
           Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.

        5. Anggota
           Membantu pelaksanaan organisasi dalam implementasi dan pelaksanaan dilapangan memberikan saran kepada organisasi dalam rapat
    • Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai
    • Bagian/ Groupnya masing-masing.
    • Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
        6 Gasket MFG.
            Melaksanakan Kebijakan dan Rekomendasi yang telah ditetapkan.



    H. PROGRAM KERJA

         1. Identifikasi Masalah K3
    • Mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber bahaya dan penyakit akibat kerja disetiap Bagian/Group dalam rangka perlindungan tenaga kerja.
    • Inventarisasi masalah yang berkaitan dengan upaya mengendalikan dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan upaya peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.
    • Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memenuhi peraturan perundangan.
    • Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memberikan jaminan akan keselamatan dan rasa aman terhadap masyarakat umum, khususnya dilingkungan tempat kerja.
         2. Pendidikan dan Pelatihan
    • Melakukan training Safety untuk karyawan disemua tingkatan dan sesuai dengan kepentingan (didalam atau diluar perusahaan).
    • Pendidikan dalam bentuk media seperti memasang spanduk-spanduk K3, Membuat film-film tentang K3, buletin, majalah tentang K3
    • Melakukan ceramah didalam atau diluar perusahaan dengan mengundang tenaga ahli K3.


    I. SIDANG-SIDANG ATAU PERTEMUAN KOMITE K3

       1. Bentuk Sidang:
    • Sidang rutin : embicarakn masalah yang berhubungan dengan K3 termasuk masalah organisasi P2 K3
    • Sidang Khusus : Membicarakan masalah yang mendadak misalnya dalam kasus kecelakaan kerja.
        2. Materi Pembahasan Dalam Sidang/ Pertemuan :
    • Membahas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
    • Menyusun rekomendasi cara mengatasi bahaya potensial yang diteliti.
    • Membahas hasil analisa kecelakaan dan membuat rekomendasi tentang penanganannya.
    • Menyusun acara pendidikan/ pelatihan/ ceramah.
    • Mengadakan perbaikan program pencegahan kecelakaan yang telah dijalankan.
    • Masalah lain yang dianggap perlu yang berhubungan dengan Safety.


    J. REKOMENDASI

    Dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahaya potensial yang ada baik berupa kondisi maupun tindakan yang tidak aman.
    2. Dampak yang timbul dari kondisi atau tindakan yang tidak aman terhadap
    • Tenaga Kerja (Manusia)
    • Kelancaran produksi
    • Kerusakan peralatan, harta benda maupun lingkungan
          3. Cara pencegahan yang tepat ditinjau dari ;
    • Praktis ekonomis (besarnya biaya)
    • Efektivitasnya (dapat dan mudah dilaksanakan)
           Rekomendasi ditujukan kepada PimpinanPerusahaan , setelah disetujui maka pimpinan menunjuk tanggung jawab pelaksanaannya kepada Bagian/ Group terkait (yang ada hubungannya dengan masalah tersebut).
                Jika ditolak harus diadakan penelitian lebih lanjut dengan memperhatikan alasan-alasannya. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dibukukan secara baik dengan segala perkembangannya.



    K. KESIMPULAN
                    
                Pada intinya Keselamaan dan kesehatan kerja wajib diikuti oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan maupun aktifitas yang bisa menimbulkan suatu kecelakaan kerja dan supaya lebih waspadai juga untuk keselamatan untuk para pekerja pekerja tentunya, Perusahaan-perusahan di Indonesia pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena sangat penting peran K3 ini dalam perusahaan yang untuk perlindungan kepada pekerja dan mencegah atau menurunkan terjadinya kecelakan pekerja,  bagaimana pun pekerja adalah aset perusahaan yang sangat penting. K3 juga bermanfaat sebagai Meningkatkan sesuatu  kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan, dengan adanya sistem K3 di perusahan akan meminimalisir biaya anggaran akibat kecelakan kerja.
                Jadi, keselamatan dan kesehetan kerja harus diselenggarakan dalam setiap perusahaan. Karena kecelakaan dan penyakit datang secara tidak terduga dan tanpa diharapkan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Bebas Ekspresi,..
    Create your Brill-Mind Okeys !